INDRAMAYU,– Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr H Deden Bonni Koswara MM mewakili Sekretaris Daerah Aep Surahman. Jumat, (31/01/2026).
Rakor berlangsung di Ruang Rapat Staf Ahli Setda Kabupaten Indramayu dengan dihadiri sejumlah OPD, termasuk Diskominfo, BKPSDM, Baperida, Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Tapem.
Agenda utama rakor adalah menindaklanjuti surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat terkait perkembangan pelayanan publik, sekaligus memperkuat langkah pencegahan maladministrasi. Pemkab Indramayu menyampaikan laporan capaian pelayanan publik tahun 2025, inovasi yang telah dikembangkan, serta rencana kerja pelayanan publik tahun 2026.
“Perangkat daerah diminta menyiapkan dokumen sesuai indikator kepatuhan pelayanan publik,” tegas dr Deden.
Sebagai catatan, pada Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2024, Pemkab Indramayu meraih skor 93,88, dengan penilaian mencakup DPMPTSP, Disdikbud, Disdukcapil, Dinsos, Dinkes, serta dua Puskesmas.
Rakor ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembagian akses form isian PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik).
